BISIP Adakan Pembinaan dan Monev Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Bogor (06/02/2024) - Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) memahami benar terkait kewajiban penyelenggaraan layanan publik untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana amanah dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun demikian, diakui bahwa untuk menjadi lembaga yang informatif, BISIP perlu mendapatkan pembinaan, dan tentunya melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan KIP dan PPID di BISIP.
Oleh karena itu, bertempat di RR. Paten Kantor BISIP, hari ini BISIP mengundang Biro HIP Kementan guna mendapatkan pembinaan sekaligus monev dalam rangka mengawal dan memperkuat pengelolaan KIP dan PPID di BISIP. Hadir dari Tim HIP Kementan, Wahyu Indarto, M.Si dan Mufrida Aryani selaku LO PPID Utama Sekretariat Jenderal, Kementan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pelaksana tugas PPID lingkup BISIP .
BISIP dalam kapasitasnya sebagai lembaga informasi sekaligus front office BSIP, berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan KIP. Dari sisi pengolahan informasi, berbagai informasi yang disebarkan di saluran informasi, baik medsos maupun website, diarahkan untuk mengacu pada pilar #Narasi Tunggal Kementan, jelas Nuning. Dan hal ini sudah teragenda secara harian. Layanan ini semaksimal mungkin dilaksanakan oleh BISIP di tengah tantangan minimnya kapasitas SDM dalam pengelolaan informasi, bahkan cukup terbatasnya akses informasi kegiatan terkini dari lingkup BSIP. Menghadapi penyelenggaraan KIP tahun 2024, BISIP telah menyiapkan beberapa hal penting, bahkan evaluasi mandiri dilakukan pada 26 Januari lalu, dan sudah teridentifikasi kebutuhan untuk memetakan jenis informasi yang dikecualikan yang diantaranya memuat informasi pengelolaan kekayaan intelektual maupun kerjasama lisensi yang sifatnya masih berproses. BISIP juga telah menetapkan pelaksana PPID dan menyusun daftar informasi publik yang nantinya akan disesuaikan kembali mengacu DIP PPID Kementan, dan akan mengusulkan Informasi yang Dikecualikan untuk masuk dalam Uji Konsekuensi PPID Utama.
Melihat tugas dan fungsinya, BISIP seharusnya menjadi simpul informasi dan dokumentasi mewakili seluruh satker lingkup BSIP, sebut Wahyu. Tugas pengelolaan informasi tidaklah mudah, oleh karena itu BISIP bisa memanfaatkan Tenaga Ahli Komunikasi yang tersedia di Kementan, termasuk untuk design grafis yang mendukung pengembangan kapasitas SDM dan dan perbaikan konten. Hasil monev KIP tahun 2023, BISIP masih dalam kategori cukup informatif. Hal ini dipengaruhi kondisi teknis dan non-teknis, salah satunya website yang masih belum stabil usai pembaruan sistem. Oleh karenanya, agar menjadi lembaga informatif, BISIP hanya perlu memahami dan menginterpretasikan apa yang menjadi permintaan dalam Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan menyediakan dokumen pendukungnya secara rutin dan terupdate. Dalam mewujudkan hal ini, diperlukan komitmen pimpinan dengan membangun sistem yang kuat, jelas Wahyu.
Pada kegiatan ini, unsur-unsur penilaian KIP BISIP dibuka secara gamblang oleh Mufrida. Poin penting penilaian KIP yakni sebisa mungkin menjawab semua unsur SAQ yang tentunya disertai dengan evidence dan dokumen yang benar yang memudahkan Tim Verifikator ketika melakukan penilaian. Dokumen absah apabila dilengkapi tandatangan pimpinan dan stempel. Jika memang tidak tersedia dokumen sesuai permintaan SAQ, misalnya kegiatan pengadaan barang dan jasa, maka Satker bisa menyiapkan Surat Keterangan.
Monev ini menjadi bagian dari koordinasi yang pertama bagi BISIP dan memberikan wahana bagi PPID Utama atas beberapa kendala dan perubahan yang masih berproses. Kedepan, BISIP berharap tetap mendapatkan pengawalan intensif dari Biro HIP, termasuk dukungan TV Tani untuk memberikan ruang belajar terkait penyediaan konten informasi edukatif dan tentunya memberi pemahaman atas pentingnya standar di sektor pertanian, tutup Nuning.